Lingkar Kediri - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid diterapkan kembali di DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020.
Namun saat PSBB Jilid II diterapkan, masih saja ada restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan menutup kantor dan restoran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 9, Simak Bocorannya! Cek Secara Berkala Website atau SMS yang Masuk
Baca Juga: Insentif Prakerja Belum Cair, Manajemen: Pasti Cair Hari ini Jika Aturan Dipatuhi, Tunggu Transfer
Artikel ini pernah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "PSBB Jilid II Jakarta, Kantor dan Restoran Membandel serta Tak Ikuti Protokol Siap-siap Saja Ditutup"
Penertiban PSBB di Jakarta itu seperti diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana yang tidak segan-segan menutup kantor atau restoran yang tidak mengikuti protokol kesehatan.
“Dan sudah ada dua perkantoran kami tutup, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Nana, Senin 21 September 2020.
Baca Juga: NCT Siapkan Album Baru Lengkap dengan Dua Personel Baru