PSBB Jilid II Dijalankan, Masih Tetap ada Kantor dan Restoran yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan

- 21 September 2020, 14:56 WIB
PSBB di Jakarta
PSBB di Jakarta /pikiran-rakyat

Baca Juga: Waduh! Jadi Klaster Baru Dengan Jumlah Terbanyak, 352 Karyawan Epson Cikarang Positif Covid-19

Oleh karena itu, dia mengimbau, selama diberlakukannya PSBB di Jakarta, restoran atau rumah makan hanya boleh melayani take away atau pesanan untuk dibawa pulang saja.

Seperti dikutip dari RRI, Nana menegaskan sudah ada 119 restoran atau rumah makan yang ditutup.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Hadapi Cuaca Eksterm Akhir-Akhir Ini, Berikut Tipsnya

Baca Juga: Pesan Menteri Agama, Fachrul Rozi Setelah Positif Covid-19

Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020, dan ketentuan restoran, rumah makan dan kafe disebutkan dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah