Cara dan Jadwal Kuota 35 GB dan 50 GB Gratis Untuk Siswa dan Mahasiswa, Simak Penjelasannya Berikut

- 21 September 2020, 17:02 WIB
Rincian bantuan kuota Internet hingga 50 GB Kemendikbud.
Rincian bantuan kuota Internet hingga 50 GB Kemendikbud. /Twitter/@KemenkeuRI

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Baca Juga: Insentif Prakerja Belum Cair, Manajemen: Pasti Cair Hari ini Jika Aturan Dipatuhi, Tunggu Transfer

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Baca Juga: Janda Bolong Harganya Ngalahin Mobil LCGC, Tembus Ratusan Juta! ini Manfaat dan Cara Merawatnya

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuotadata internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.***(Brilliant Awal/Galamedia)

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x