Waww! KPK Akan Lelang Barang Rampasan 8 Kasus Korupsi

- 23 September 2020, 15:19 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /pikiran-rakyat

Lingkar Kediri - Barang rampasan negara dari 8 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rencana akan dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 7Jakarta III, Kamis (24/9/2020).

Kegiatan lelang akan dilaksanakan lewat internet (closed bidding) tanpa menghadirkan para peserta lelang secara langsung.

Informasi lelang tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Alu Fikri.

Baca Juga: Begini Tips Mempererat Persaudaraan Antar Anggota Organisasi Kalian

Baca Juga: Nathalie Holscher Jadi Mualaf, Ini Sederet Fakta dari DJ Cantik

“KPK kembali melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III sebagai upaya aktif melakukan asset recovery dari tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri dari RRI, Rabu (23/9/2020). 

Ali mengatakan, pertama kasus putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No: 23/PID.B/2006 tanggal 11 Mei 2007 atas nama terdakwa Sihol P. Manullang. 

Kedua, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No: 20/Pid.B/TPK/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2010 atas nama terdakwa Muzni Tambusai.

Baca Juga: Viral Foto KTPnya Kelewat Cantik, Ternyata Dia Juga Hobi Fitness dan Olahraga loh!

Baca Juga: Link Live Streaming BTS Angkat Mic di Sidang Umum PBB, Simak Jadwalnya!

Ketiga putusan MA RI No: 1482K/PID.SUS/2012 tanggal 16 Oktober 2012 atas nama terdakwa Hari Sabarno.

Keempat, putusan MA RI No: 336 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2015 atas nama terdakwa M. Akil Mochtar.

Kelima, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terdakwa Syahrul Rajasampurnajaya.

Baca Juga: Genggam Tangan Nora Alexandra, Jerinx Akui Jadi Tulang Punggung dan Ajukan Penangguhan

Baca Juga: Wow! BTS Akan Unjuk Gigi di Sidang PBB

Keenam, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No: 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2016 atas nama terdakwa Gatot Pujo Nugroho.

Ketujuh, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang No: 8/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Srg tanggal 6 Juni 2018 atas nama Hendri.

Kedelapan, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung No: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terdakwa Hendry Saputra.

Baca Juga: Aceh Leuser Antara Tinggal Selangkah, Tagore Abubakar: Tinggal Tunggu Restu Jokowi Saja

Baca Juga: Resesi Ekonomi di Indonesia, Pengamat Ekonomi Unpad Sebut Jika Turun Terus Akan Depresi

Adapun barang-barang yang dilelang berupa satu paket longway printing machine, dua mobil Nissan TE R, sebuah mobil Volvo, sebuah mobil Marcedes Benz, sebuah mobil Toyota Crown, satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, dan satu kalung emas putih dengan lima mata berlian.

Selanjutnya, sebuah cincin emas putih dengan mata berlian, sebuah cincin emas putih dengan mata berlian, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton, satu unit mobil Chevrolet Spark, satu unit laptop, serta beberapa paket telepon seluler dari berbagai merek.

“Lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis (24/9) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB (waktu server) alamat domain www.lelang.go.id. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat dan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," pungkas Ali.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x