Simak Persyaratan Agar Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud

- 25 September 2020, 13:33 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020. /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

Lingkar Kediri - Kementerin Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan kuota internet untuk melancarkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pemberian kuota ini nantinya diberikan kepada peserta didik maupun pendidik dari jenjang PAUD hingga universitas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan untuk mendapatkan bantuan ini dapat memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Baca Juga: Surat Pemberhentian Febri Sedang Diproses KPK

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia U-19 vs Bosnia Herzegovia. Cek linknya

"Ada beberapa persyaratan penerima bantuan di untuk peserta didik," ujarnya sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri dari Pikiran-Rakyat.com.

Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik.

Peserta didik pun harus memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga, ataupun wali.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Jum'at 25 September 2020

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x