Simak Persyaratan Agar Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud

- 25 September 2020, 13:33 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020. /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

Sedangkan untuk mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan berganda.

Mahasiswa pun harus memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan nomor ponsel aktif.

"Untuk pendidik di bidang PAUD dan pendidikan dasar serta menengah juga sama harus terdaftar di aplikasi dapodik dan punya nomor aktif," ujar Nadiem.

Sedangkan untuk dosen terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020-2021.

Baca Juga: BLT Non PKH Sudah Dapat Dicairkan, Mensos Juliari: Gunakan Untuk Memutar Roda Perekonomian

Dosen pun harus memiliki nomor registrasi IDM dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminamilisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang," ujarnya.

"Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat kuota data internet," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah