Penyelenggara Konser Dangdut di Tegal Harus Dipidana! Ganjar: Dua Pasal Sudah Disiapkan

- 27 September 2020, 06:05 WIB
Ganjar Pranowo sepakat dengan Mahfud MD terkait pelanggaran konser musik di Tegal.
Ganjar Pranowo sepakat dengan Mahfud MD terkait pelanggaran konser musik di Tegal. /Semarangku.com

LINGKAR KEDIRI - Konser dangdut di Tegal berbuntuk panjang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian mempidana penyelenggaranya.

Mendengar usulan Mahfud, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sepakat dengan pernyataannya. Bahkan, dirinya menerangkan bahwa Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini. 

"Polda sudah (bergerak), karena Kamis lalu sudah dilakukan proses," kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Sabtu 26 September 2020, dilansir dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Presiden Taiwan Puji 'Pilot Heroik' yang Berhasil Mencegat Jet China yang Akan Melintasi Perbatasan

Baca Juga: Siap Perang! Bocoran China Akan Serang Taiwan Tanggal 3 November, AS Masih Rundingkan Prediksinya

Bahkan, Ganjar sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan untuk menindaklanjuti kasus itu.

Polisi, lanjut Ganjar, sudah menyiapkan setidaknya dua pasal, yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.

"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan, sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," terangnya.

Baca Juga: Indonesia Menginspirasi ASEAN! Tolak Klaim Nine Dash Line atas China, Langkahnya Diacungi Jempol

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x