Penyelenggara Konser Dangdut di Tegal Harus Dipidana! Ganjar: Dua Pasal Sudah Disiapkan

- 27 September 2020, 06:05 WIB
Ganjar Pranowo sepakat dengan Mahfud MD terkait pelanggaran konser musik di Tegal.
Ganjar Pranowo sepakat dengan Mahfud MD terkait pelanggaran konser musik di Tegal. /Semarangku.com

Ganjar juga sepakat bahwa partai politik mengambil sikap terhadap apa yang dilakukan kadernya itu. Sikap tegas yang diambil partai politik menurutnya dapat menjadi contoh masyarakat atau pejabat yang lain.

"Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya. Apalagi, ini sudah mulai masa kampanye," jelasnya.

Pihaknya mencontohkan, di partainya PDI Perjuangan, telah melakukan koordinasi untuk membuat aturan. Selain itu, dewan penegak disiplin juga sudah dibentuk di seluruh struktur.

Baca Juga: Potensi Tsunami Ancam 12 Wilayah Indonesia, Evakuasi Hanya ada Waktu 15-17 Menit

"Harapannya, mereka ini yang nantinya menjaga. Kalau masing-masing partai melakukan yang sama dan mengamankan masing-masing partainya, harapan kita semuanya bisa tertib," ucap Ganjar.

"Ini ada sedikit kaitannya, antara mereka yang bertugas sebagai pejabat publik atau yang bersiap melakukan tugas sebagai pejabat publik. Contohnya, dalam kontestasi pilkada tahun ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal. Sebab, konser dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini sedang merebak.

Baca Juga: Hari Tani Nasional 2020 Kenang Tanam Paksa hingga Sistem Organik di Indonesia, Simak Sejarahnya

Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd. Mahfud menjawab cuitan dari KH Mustofa Bisri yang juga memposting terkait gelaran dangdut di Tegal. Dalam postingan itu, Gus Mus mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah minta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud di akun Twitter-nya.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah