Baca Juga: Army Harus Tau, Ini Daftar Film Favorit yang Sering Ditonton BTS
Karena itu, lanjutnya, pembubaran deklarasi KAMI dengan alasan tidak mengantongi izin dan pelanggaran protokol kesehatan hanya mencari-cari kesalahan.
"Jika alasannya ijin kgiatan dan protocol Covid, tapi ujungnya kok ada statemen menolak keberadaan KAMI di Surabaya. Selain itu dalam acara pesertanya terbatas dan semua bermasker. Bandingkan dengan keramaian Pilkada Surabaya," tandasnya.
Diketahui, silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) salah satunya dihadiri deklarator Gatot Nurmantyo, di Gedung Juang 45 Surabaya dibubarkan polisi, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Radiasi Bulan Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh Manusia, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pulau Jawa Belum Tentu Terjadi, Ini Sederet Pengetahuan yang Perlu Dipahami
Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, langkah pembubaran dilakukan akibat penyelenggara deklrasi tidak memiliki izin yang antara lain tertuang di dalamnya memperhatikan kelayakan bangunan.
"Ini kan kegiatan yang mengumupulkan massa harusnya diperhitungkan bagaimana protokol kesehatannya dan kelayakan banguna. Acara ini tidak ada izin," terangnya.
Selain tidak mengantongi izin, aksi KAMI di Surabaya juga mendapat penolakan dari elemen masyarakat.
Baca Juga: LINK Live Streaming Indonesia U-19 vs Dinamo Zagreb U-19, Cek Linknya