Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH, Berikut Syarat dan Caranya

- 1 Oktober 2020, 04:30 WIB
Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id pemerima BLT 500 ribu melalui NIK*/Kemensos
Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id pemerima BLT 500 ribu melalui NIK*/Kemensos /

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah kembali gelontorkan dana total mencapai Rp 4,5 triliun, dana tersebut akan disalurkan untuk 9 juta keluarga.

Ada syarat dan cara bagi keluarga yang ingin mendapat Bantuan sosial (bansos), senilai Rp 500 ribu per KK non PKH ini.

Masyarakat bisa mengecek apakah mendapat bantuan BLT ini atau tidak, dengan mengakses situs cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira! Begini Kriteria Seniman yang Bakal Dapat BLT Rp1 Juta dari Pemerintah

Bantuan ini hanya diberikan sekali, dan hanya untuk keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Dana bantuan bisa dicairkan mulai September 2020 ini.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu, dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama.

Proses pencairan dana dari bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera, setelah itu pemegang kartu dapat mengambilnya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warong.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Berlaku Hingga 2021

Apakah kita termasuk sebagai penerima BST atau Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Rp 500 Ribu, bisa dilihat langsung melalui situs resmi cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x