Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH, Berikut Syarat dan Caranya

- 1 Oktober 2020, 04:30 WIB
Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id pemerima BLT 500 ribu melalui NIK*/Kemensos
Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id pemerima BLT 500 ribu melalui NIK*/Kemensos /

Setelah berhasil masuk pada beranda situs resmi Kementerian Sosial, calon penerima disediakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yaitu ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan (PBIJK) atau peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah salah satu pilihan identitas diisi, akan langsung memasukan IDE/nomor yang kita miliki, serta mengisi nama lengkap diakhir kolom.

Baca Juga: Jadi Lebih Mudah, Ternyata Penerima BLT UMKM Bakal Dapat Pemberitahuan Lewat SMS

Langkah terakhir adalah memasukan kode captcha sesuai karakter atau huruf yang diperintahkan, jika sudah lalu klik tombol cari.

Sistem akan mencocokan ID dan nama yang diinput, jika cocok selanjutnya sistem akan membandingkan dengan nama yang telah ada dalam database.

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan ini, diharapkan akan menggenjot perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x