Anies Baswedan Terancam Lengser, Akibat Melawan Aturan Jokowi

- 1 Oktober 2020, 20:17 WIB
'Mbalelo' pada Jokowi Anies Baswedan Terancam Dicopot dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta
'Mbalelo' pada Jokowi Anies Baswedan Terancam Dicopot dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta /Antara Foto/Wahyu Putro A./

LINGKAR KEDIRI – Arief Poyuono, selaku Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), memohon kepada Presiden Jokowi untuk menonaktifkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal tersebut menurut Arief Payuono, karena Anies telah mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.

Sebagaimana peraturan yang berlaku dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: ASN Bikin Gaduh di Medsos, Bupati Nganjuk Awasi Seluruh Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Belajar dari Youtube, Pelaku Vandalisme Musholla Darussalam Dalam Kejiwaan Sehat dan Stabil

"Gubenur DKI Jakarta sudah jelas jelas melakukan mbalelo pada presiden Joko Widodo dan membuat kebijakan PSBB ketat di Jakarta tanpa meminta izin pemerintah pusat dan hanya Anies Baswedan yang membuat aturan PSBB ketat dari seluruh kepala daerah di Indonesia," ujar Arief, dilansir dari Portal Surabaya dalam artikel "Anies Baswedan Terancam Dicopot Jabatannya Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Mengapa?", Rabu 30 September 2020.

Jika tidak segera dinonaktifkan, dikhawatirkannya langkah Anies bakal ditiru oleh kepala daerah lain.

Baca Juga: Menkes Terawan Mundur Setelah Dihujat Sana-sini, Denny Siregar: Terimakasih Mbak Najwa Shihab

"Kalau Presiden tidak mengambil tindakan untuk menonaktifkan segera Anies Baswedan, ini akan membuat kepala kepala daerah lainnya akan melakukan mbalelo pada presiden, dan ke depan bukan cuma kebijakan PSBB saja mereka mbalelo, tapi nantinya juga pada kebijakan lainnya," tegas Arief.

Anies sebelumnya memutuskan untuk menarik rem darurat tersebut dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dihadang dan Dihujat Massa Usai Tabur Bunga di TMP Kalibata

Oleh karena itu aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai tanggal 14 September 2020 dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun, hanya ada 11 bidang esensial yang beroperasi.

Dan berikut adalah alasan Anies mengambil kebijakan tersebut, karena penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang kian meluas.

Akan tetapi, seiring meningkatnya kasus positif Covid-19, hal itu tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Baca Juga: Solusi Sertifikat Prakerja Tak Kunjung Muncul, Simak Penjelasannya Agar Insentif Cepat Cair

Anies juga telah mengakui bahwa keputusan sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama, apabila akan melakukan pemulihan ekonomi di situasi pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kepresidenan menanggapi terkait hal itu, Fadjroel Rachman mengatakan jika Presiden Jokowi memandang pembatasan sosial skala mikro lebih efektif untuk meminimalisasi penyebaran virus Covid-19, daripada PSBB total.

Tiga orang menteri di kabinet Jokowi juga menanggapi keputusan Anies tentang PSBB total, bahkan mengkritik keras.

Baca Juga: Nyatakan G30S/PKI Sudah Mati, Anak DN Aidit: Kalaupun Ada Sudah Pasti Dikepruk

Contoh oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ia sempat menyebut anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta itu.

Kemudian, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga sempat memperingatkan Anies tentang dampak PSBB Jakarta.

Pemberlakuan PSBB menurut Suparmanto pun berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang karena peran Jakarta dalam aliran distribusi nasional sangatlah sentral.

Baca Juga: Arsip Rahasia G30S PKI Diungkap Badan Intelijen AS, CIA Sebut Dalangnya Adalah Soeharto, Benarkah?

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga tidak mau kalah, ia menekankan bahwa, kinerja industri manufaktur bakal kembali tertekan akibat PSBB ketat di DKI Jakarta.

Kondisi tersebut akan semakin parah jika daerah lain mengambil langkah yang sama seperti yang dilakukan Anies.

Tidak hanya para menteri yang buka suara terkait pemberlakuan PSBB, pihak Istana juga buka suara.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, sebelumnya pernah mengingatkan Anies untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait dahulu.

Namun, imbauan tersebut dijawab Anies dengan langsung berkoordinasi dengan pusat, salah satunya dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk membahas PSBB DKI Jakarta, kemudian PSBB pun akhirnya dilakukan.

Jokowi belakangan ini memaparkan bahwa mini lockdown, atau karantina wilayah terbatas lebih efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 dibandingkan PSBB ketat.

Baca Juga: Tayang Malam ini, Film G30S PKI Sangat Perlu Ditonton Masyarakat Untuk Mengingat Sejarah Kelam

"Mini lockdown yang berulang ini akan lebih efektif," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 28 September 2020 lalu.***(Yohanes Bayu/Portal Surabaya)

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah