LINGKAR KEDIRI - Eks Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Maryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Tidak sendirian, ia ditahan bersama Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama, di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca Juga: Diduga Matikan Mikrofon Peserta Rapat, Netizen Komentari Instagram Puan Maharani
Menanggapi hal tersebut, Bank BTN mengaku menghormati proses hukum dalam perkara itu.
Diketahui, kasus yang bergulir pada 2014 ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada Pelangi Putera Mandiri.
Pelangi Putra Mandiri kala itu mengajukan kredit ke BTN senilai Rp117 miliar.
Penyidik juga menemukan adanya bukti transfer dana dari pegawai Pelangi Putera, Rahmat Sugandi, kepada menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, senilai Rp2,257 miliar. Uang itu diduga menjadi pemulus kredit.