Eks Dirut BTN Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasusnya

- 7 Oktober 2020, 14:06 WIB
Eks Dirut Bank BTN
Eks Dirut Bank BTN /Antara

Sebelum kasus tersebut bergulir, pada 2013,  Maryono juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar.

Pihak PT Titanium Property juga memberikan uang sebesar Rp870 juta kepada Maryono.

Maryono terkena Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Drama Mikrofon Mati saat Pengesahan Omnibus Law, Andi Arief Sindir Puan Maharani

"Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya," ujar Ari Sekretaris Perusahan Bank BTN (Persero) Ari Kurniaman.

Ari menambahkan BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.

"Kami sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal," katanya.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah