PBNU Tolak UU Cipta Kerja, Said Aqil: Kita Harus Lakukan Judicial Review

- 7 Oktober 2020, 18:45 WIB
Ketua PBNU Said Aqil Siroj. *
Ketua PBNU Said Aqil Siroj. * //Twitter/@saidaqil

Lingkar Kediri - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law kini tidak hanya dari kalangan buruh untuk menolak. Kini, ormas terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) kembali menyuarakan penolakan terhadap UU Ciptaker itu.

Ketua Pengurus Besar NU (PBNU), Said Aqil Siradj, mengungkapkan bahwa UU Ciptaker merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan pihak kapitalis.

"Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil," kata Said sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri dari RRI.

Said meminta agar warga NU harus punya sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja. Dia menegaskan bahwa kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.

"Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan," jelasnya.

Said lantas menyinggung tabiat politikus. Di masa pemilu, kata Said, para politikus membutuhkan suara rakyat agar terpilih. Namun ketika sudah terpilih malah menutup telinga dari aspirasi yang disalurkan masyarakat.

"Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya rakyat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai rakyat ditinggal," kata Said.

Dirinya juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang ada dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x