3. Isilah data diri sesuai e-KTP/KITAS mu
Pastikan foto e-KTP/KITAS mu terlihat jelas dan merupakan foto langsung, bukan fotokopi atau format digital. Yang terpenting e-KTP/KITAS mu harus yang masih berlaku ya.
Baca Juga: Demo Besar Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Arif Maulana: Kepolisian Tidak Netral
Baca Juga: Jokowi Minta Kebut 40 Aturan Turunan Omnibus Law, Airlangga: Walaupun UU Memberikan Tiga Bulan
4. Foto e-KTP/KITAS dan ambil selfie dengan e-KTP/KITAS
Gunakan e-KTP/KITAS yang sama dengan yang kamu unggah untuk foto selfie ini. Pastikan wajahmu terlihat dengan jelas sambil memegang e-KTP/KITASmu.
Baca Juga: Demo Besar Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Arif Maulana: Kepolisian Tidak Netral
Baca Juga: Jokowi Minta Kebut 40 Aturan Turunan Omnibus Law, Airlangga: Walaupun UU Memberikan Tiga Bulan