Tidak pasti apakah undangan tersebut berarti Washington telah, atau akan, memberikan visa kepada Prabowo.
Pensiunan jenderal militer bintang tiga itu telah lama dilarang dari AS karena tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Prabowo dimasukkan dalam pelarangan menyeluruh terhadap Pasukan Khusus Angkatan Darat Indonesia (Kopassus) atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur ketika wilayah itu berada di bawah kekuasaan Indonesia.
Baca Juga: Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Menkeu Sri Mulyani Yakin Bisa Capai Investasi Rp225 Triliun
Sebelumnya, pada tahun 2000, dia dilarang menghadiri wisuda putranya di Boston, Massachusetts.
Reuters juga melaporkan bahwa pada tahun 2012, Prabowo kembali ditolak visanya oleh AS.
Sufmi Dasco Ahmad, seorang politisi dari Partai Gerindra di mana Prabowo adalah ketuanya, mengatakan pada Oktober 2019 bahwa dia yakin larangan tersebut telah dicabut.
Baca Juga: Siap Gugat ke MK, PBNU Ajukan Judicial Review atas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Makin Memanas
Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta sebelumnya mengatakan bahwa catatan visa dirahasiakan berdasarkan hukum AS dan rincian kasus visa individu tidak dapat diungkapkan.
Pengamat militer mengatakan bahwa larangan perjalanan terhadap Prabowo dapat memengaruhi keputusan menteri dalam pengadaan senjata untuk memenuhi ketentuan Minimum Essential Force (MEF).