Mantan anggota DPR RI itu juga menyoroti klaster pendidikan yang tertuang dalam Omnnimbus Law UU Cipta Kerja itu.
Baca Juga: Dua Gempa Hari ini Guncang Lumajang dan Banda Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Dikatakannya, ada pasal yang ia fokuskan untuk perizinan lembaga pendidikan harus berbadan izin usaha (PT).
"Artinya, pendidikan jadi komersiil. Padahal, pendidikan ini menjadi tanggung jawab negara," jelasnya.
Marzuki juga mengutus seseorang untuk ke DPR, agar pasal tekait pendidikan yang dikomersilkan itu dikeluarkan dari UU.
Baca Juga: Fadli Zon Kritik Pedas Prabowo 'Rezim Tangan Besi' Sebagai Atasannya Sendiri dan Pemerintahan Jokowi
"Kami juga sudah mengutus orang untuk ke DPR agar klaster pasal pendidikan ini dikeluarkan atau judicial review ke MK," imbuhnya.
Ketika ia menjabat sebagai Ketua DPR RI lalu, setiap individu yang berunjuk rasa serta menyampaikan orasi tidak akan pernah ditolak olehnya.
"Saya selama menjabat sebagai Ketua DPR setiap orang demo saya panggil yang demo itu, saya dengarkan apa yang mereka mau," katanya.
Baca Juga: PSBB Transisi di DKI Jakarta Masih Berlanjut, Anies Baswedan Klaim Kasus Covid-19 Telah Berkurang