Lingkar Kediri-Aksi demonstrasi di beberap daerah terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law berujung penangkapan beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Penangkapan aktivis tersebut dilakukan oleh oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Humas Polri pada Selasa, 13 Oktober 2020 kemarin.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini 14 Oktober 2020: GTV, Trans 7 Hingga Indosiar
Awi Setiyono, selaku Divisi Humas Polri mengatakan ada delapan aktivis yang ditangkap dengan rincian empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, Sementara lainnya ditangkap di Medan dan Sumatera Utara
Mereka diduga telah melakukan penghasutan dalam aksi demo 8 Oktober 2020 lalu.
Menurut keterangannya, para anggota KAMI yang ditangkap yakni dua Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta deklarator KAMI Anton Permana.
Ketiga dari delapan orang tersebut memiliki pengaruh kuat di Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia
"Ya benar. Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap. Untuk Anton kemarin ditangkap, kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi," ujarnya.