LINGKAR KEDIRI - LBH Jakarta (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta) semakin yakin untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lantaran, naskah atau draf tersebut sudah berubah hingga 5 kali. Terakhir kali diperbarui pada 12 Oktober 2020, total halamannya berubah drastis menjadi 812 halaman.
Lantas, yang mana versi aslinya? Begini penjelasan lengkapnya.
LBH yang bermarkas di Jakarta itu merilis 5 versi naskah sejak awal kali di rancang pada bulan Februari 2020 setebal 1028 halaman, dan terakhir diubah pada 12 Oktober 2020 menjadi 812 halaman saja.
Baca Juga: Aceh Waspada! Gelombang 3-4 Meter dan Cuaca Ekstrem, BMKG: Dampak Sirkulasi Eddy Selama 3 Hari
Baca Juga: Terungkap! Marzuki Alie Biayai Demo UU Cipta Kerja, Prihatin Ada Mahasiswa Digebukin
LBH Jakarta mengungkapkannya dalam cuitan di Twitter @LBH_Jakarta pada 13 Oktober 2020.
Dalam unggahanya itu, pihaknya terheran-heran dan menanyakan kepada DPR RI.
"Jadi kemarin itu, DPR mensahkan UU apa? Dan Pemerintah menuduh hoax berdasarkan UU yang mana? Masalahnya naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja ini ganti-ganti versi terus. Jadi semakin yakin untuk #MosiTidakPercaya segera #cabutomnibuslaw," tulisnya, pada 13 Oktober 2020.
Baca Juga: BMKG: Aceh Dilanda Sirkulasi Eddy 3 Hari Kedepan, Waspada! Simak Dampak dan Wilayah Lengkapnya