Yang Mana Aslinya? Draf Omnibus Law Sudah 5 Kali Berganti, LBH Jakarta: Tak Perlu Naskah Sudah Sah

- 13 Oktober 2020, 15:30 WIB
Unggahan gambar di cuitan akun media sosial Twitter @LBH_Jakarta pada 13 Oktober 2020.
Unggahan gambar di cuitan akun media sosial Twitter @LBH_Jakarta pada 13 Oktober 2020. /@LBH_Jakarta/Twitter

LINGKAR KEDIRI - LBH Jakarta (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta) semakin yakin untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lantaran, naskah atau draf tersebut sudah berubah hingga 5 kali. Terakhir kali diperbarui pada 12 Oktober 2020, total halamannya berubah drastis menjadi 812 halaman.

Lantas, yang mana versi aslinya? Begini penjelasan lengkapnya.

LBH yang bermarkas di Jakarta itu merilis 5 versi naskah sejak awal kali di rancang pada bulan Februari 2020 setebal 1028 halaman, dan terakhir diubah pada 12 Oktober 2020 menjadi 812 halaman saja.

Baca Juga: Aceh Waspada! Gelombang 3-4 Meter dan Cuaca Ekstrem, BMKG: Dampak Sirkulasi Eddy Selama 3 Hari

Baca Juga: Terungkap! Marzuki Alie Biayai Demo UU Cipta Kerja, Prihatin Ada Mahasiswa Digebukin

LBH Jakarta mengungkapkannya dalam cuitan di Twitter @LBH_Jakarta pada 13 Oktober 2020.

Dalam unggahanya itu, pihaknya terheran-heran dan menanyakan kepada DPR RI.

"Jadi kemarin itu, DPR mensahkan UU apa? Dan Pemerintah menuduh hoax berdasarkan UU yang mana? Masalahnya naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja ini ganti-ganti versi terus. Jadi semakin yakin untuk #MosiTidakPercaya segera #cabutomnibuslaw," tulisnya, pada 13 Oktober 2020.

 Baca Juga: BMKG: Aceh Dilanda Sirkulasi Eddy 3 Hari Kedepan, Waspada! Simak Dampak dan Wilayah Lengkapnya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Twitter LBH Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x