e. Naskah UU Versi 812 Halaman (12 Oktober 2020)
Baca Juga: Hadapi Fenomena La Nina, BNPB Ajak Masyarakat Panen Hujan, Simak Penjelasan Lengkapnya
Lima poin tersebut ditutup dengan poin f, yang menuliskan "Tak perlu Naskah anggap saja sudah Sah, dan yang tidak setuju cap saja dengan tuduhan sebarkan hoax, lalu tangkap." tutupnya.
Tak lupa, unggahan itu juga menyematkan sindiran 'Tok.. Tok.. Sah..' serta tagar #CabutOmnibusLaw dan #MosiTidakPercaya di akhir gambar.
Jadi kemarin itu, DPR mensahkan UU apa? Dan Pemerintah menuduh hoax berdasarkan UU yang mana? Masalahnya naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja ini ganti-ganti versi terus. Jadi semakin yakin untuk #MosiTidakPercaya segera #cabutomnibuslaw pic.twitter.com/PR2I1fXPWZ— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) October 13, 2020
Sebelumnya, LBH Jakarta dalam unggahan-unggahannya di media sosial Twitter itu, selalu aktif mengkritisi Omnibus Law Cipta Kerja yang juga sedang hangat diperbincangkan publik.
Baca Juga: Tuding DPR RI Tukang Stempel dan Jokowi Dalangnya Omnibus Law, Amien Rais: UU Dengan Kejahatan Besar
Dalam pemberitaan sebelumnya yang sudah terlanjur viral, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau Omnibus Law sejak disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 memiliki ketebalan sebanyak 905 halaman dengan 15 bab didalamnya.
Namun kini, draf yang telah diperbaiki pada 11 Oktober 2020 tersebut terakhir kali menjadi setebal 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, ada perubahan format penulisan, spasi, hingga redaksi penulisan dalam draf itu.
Baca Juga: Sosok Sasa, Kartini Milenial yang Lantang Orasi Pancasalah dan Pro Kontra Omnibus Law Cipta Kerja