Juga, dijelaskannya bahwa draf RUU Cipta Kerja tersebut belum dikirim ke Presiden hari ini juga.
Yang dimaksud 7 hari kerja tersebut adalah hari yang terhitung mulai Rabu, dan dihitung hanya hari kerja tanpa hari libur yang berarti hari Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis lalu Jumat.
"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)." pungkasnya.
Baca Juga: Sebut Dalang Demonya Segera! Iwan Fals: Jangan-jangan Presiden Sendiri
Untuk Diketahui, LBH Jakarta adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
LBH Jakarta merupakan lembaga bantuan hukum terbesar di Indonesia dengan akreditasi A yang memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, buta hukum dan tertindas.
Lingkup kerja LBH Jakarta meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten.***