Yang Mana Aslinya? Draf Omnibus Law Sudah 5 Kali Berganti, LBH Jakarta: Tak Perlu Naskah Sudah Sah

- 13 Oktober 2020, 15:30 WIB
Unggahan gambar di cuitan akun media sosial Twitter @LBH_Jakarta pada 13 Oktober 2020.
Unggahan gambar di cuitan akun media sosial Twitter @LBH_Jakarta pada 13 Oktober 2020. /@LBH_Jakarta/Twitter

LBH Jakarta semakin yakin untuk mendukung pencabutan Omnibus Law yang dianggapnya kontroversial, serta menyuarakan kepada publik dengan tagar #MosiTidakPercaya.

Dari unggahannya tersebut, LBH Jakarta juga mengkritisi Pemerintah terkait naskah mana yang disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober itu?

"Manakah Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR ada tanggal 5 Oktober 2020?, dan manakah naskah yang menjadi landasan polisi untuk menangkap orang dengan tuduhan menyebar hoax substansi UU Omnibus Law Cipta Kerja?" tulisnya yang dimuat dalam sebuah gambar itu.

 Baca Juga: Tangis Kim Jong Un Pecah dan Meminta Maaf Kepada Rakyatnya, Ada Apa?

Berjudul "Bukan Kuis Nama-Nama Ikan Berhadiah Sepeda", pihaknya membuat poin-poin naskah yang berisi perubahan halaman secara detail dengan waktu ubahan itu. Diakhiri dengan poin opini yang menganggap Pemerintah semena-mena.

Berikut poin-poinnya:

a. Naskah UU Versi 1028 Halaman (Februari 2020)

b. Naskah UU Versi 905 Halaman (5 Oktober 2020)

c. Naskah UU Versi 1052 Halaman (9 Oktober 2020)

d. Naskah UU Versi 1035 Halaman (11 Oktober 2020)

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Twitter LBH Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x