BLT UMKM Tahap Dua Kembali Dibuka, Siapkan Hal Ini agar Lolos

- 15 Oktober 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

Baca Juga: Ida Fauziyah Klarifikasi UU Ciptakerja Tentang Jam Kerja dalam Video 'Kita Debat UU Cipta Kerja!'

Kuota Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT UMKM hingga saat ini masih dibuka bagi seluruh pengusaha mikro di Indonesia. Dan penyalurannya akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2020.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Teten menegaskan, bantuan ini diberikan secara gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Syarat Dapat Bantuan UMKM

1. WNI

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x