BLT UMKM Tahap Dua Kembali Dibuka, Siapkan Hal Ini agar Lolos

- 15 Oktober 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Pencairan BLT Sudah 99 Persen, Ini Link Cek Status Peserta BLT

Lembaga Pengusul Pengajuan BLT UMKM

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

5. Pelamar harus menyiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 8 akan Dicabut! Ada Peluang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x