Kedepannya, perizinan kondisi darurat tetap akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga berwenang yang menerbitkan sertifikasi halal.***(RRI/Iman)
Kedepannya, perizinan kondisi darurat tetap akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga berwenang yang menerbitkan sertifikasi halal.***(RRI/Iman)
Editor: Mega Ayu Maulidina
Sumber: RRI