Vaksin Halal? Simak Pentingnya Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

- 19 Oktober 2020, 11:28 WIB
Ma'ruf Amin sebut vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar.
Ma'ruf Amin sebut vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar. /Instagram/@kyai_marufamin

Baca Juga: 12 Fakta Pelaku Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibunya, dari Residivis hingga Tewas di Sel Tahanan

WAPRES tidak ingin proses penyebaran vaksin ini menjadi masalah hanya karena masalah halal tidaknya.

Kasus vaksin MR dijadikan contoh masyarakat yang masih menanyakan kehalalannya karena tidak ada logo halal.

Vaksin MR adalah vaksin untuk penyakit Rubella dan Campak. Waktu itu vaksin MR disinyalir mengandung enzim babi.

Kementrian Kesehatan yang mendistribusikan vaksin tidak memiliki wewenang tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi halal pada sebuah produk, termasuk vaksin.

Kasus vaksin MR menjadi tolok ukur kegagalan pemerintah, karena urusan kehalalan tersebut membuat target pendistribusian tidak tercapai.

Baca Juga: Aneka Bonsai dari Pohon Liar Disekitar Rumah, Yuk Simak Jenis-jenisnya!

Pemerintah berusaha mengantisipasi agar hal tersebut tidak terulang lagi. Mengingat, vaksin adalah kebutuhan utama masyarakat Indonesia saat ini dalam melawan COVID 19.

Namun, Ma’ruf Amin selalu meminta agar vaksin produksinya dipercepat terlepas dari sertifikasi halalnya.

Tentunya memutus rantai penyebaran COVID 19 ini adalah fokus utama, karena untuk penyembuhan sudah mulai membaik tambah Ma’ruf Amin.

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: YouTube Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah