Tanda Anda Lolos Bantuan UMKM Rp2,4 Juta dan SMS Verifikasi dari Bank

- 20 Oktober 2020, 13:19 WIB
Ini Cara  dan Syarat untuk Mendapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta
Ini Cara dan Syarat untuk Mendapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta /Budi Purwito

 

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah saat ini sedang meyalurkan berbagai macam bantuan untuk membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi.

Salah satunya adalah program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM.

BPUM ini berupa dana hibah kepada pelaku usaha secara langsung melalu bank penyalur, bukan pinjaman atau pun kredit.

Baca Juga: Cara Peroleh Bantuan UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro

Praktiknya di lapangan, tidak dipungut biaya apapun. Sehingga untuk pelaku usaha harus waspada dan berhati-hati jika ada yang mengatakan bahwa banyuan ini berbayar.

Diketahui, sejak Bulan Agustus 2020 telah di salurkuran dana hibah kepada 9,1 juta pelaku usaha dengan nominal Rp2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa akan disalurkan dana hibah tahap kedua kepada 3 juta pelaku usaha pada bulan Oktober ini.

Jika kamu sudah mendaftar BPUM sebelumnya, jangan lewatkan pesan (SMS) dari bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Partikan nomor yang kamu daftarkan untuk BPUM UMKM Rp2,4 juta tetap aktif. Berikut adalah contoh SMS dari bank penyalur, bila kamu lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta:

Baca Juga: Layaknya Reuni, The Junas Monkey Kembali Berkumpul Dalam Sinetron Anak Band di SCTV

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Apabila kamu mendapatkan pesen seperti ini, kamu harus melakukan verifikasi ke bank penyalur dana yang sudah ditentukan, dengan mengunjungi bank tersebut.

Ini bertujuan agar BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat segera dicairkan.

Apabila pelaku usaha belum memiliki rekening bank penyalur. Kamu tidak perlu khawatir, karena akan dibantu untuk membuat rekening sesuai dengan bank penyalur (BRI, BNI, Bank Mandiri Syariah).

Perlu diketahui bahwa, BPUM UKM Rp2,4 juta akan dikembalikan ke kas negara, apabila tidak segera dicairkan.

Hanung Harimba Rachma, Deputi Bidang Pemboayaan Kementrian Koperasi dan UKM, membenarkan bila dana bantuan BPUM akan dikembalikan bila tidak segera dicairkan. Selain itu, pencairan dana memiliki waktu hingga 3 bulan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama 28-30 Oktober, Dirumah Saja

Adanya Program BPUM UMKM Rp2,4 juta membantu pelaku usaha untuk mendapatkan insentif untuk menjalankan bisnis.

Apabila kamu pelaku usaha yang belum mendaftar dan mendapatkan dana hibah BPUM UMKM Rp2,4 juta kamu masih bisa mendaftar.

Adanya Program BPUM UMKM Rp2,4 juta membantu pelaku usaha untuk mendapatkan insentif untuk menjalankan bisnis.

Apabila kamu pelaku usaha yang belum mendaftar dan mendapatkan dana hibah BPUM UMKM Rp2,4 juta kamu masih bisa mendaftar.

Mengutip Media Blitar Pikiran-rakyat.com dalam "Tanda Kamu Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Contoh SMS Bank Penyalur Dana".

Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pastikan pemilik usaha memenuhi kriteria berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Jadwal Acara TV Stasiun Trans 7 Selasa 20 Oktober 2020, Ada Trending hingga Redaksi Malam

Data yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha yang mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

***(Arini Kumalasari/Media Blitar)

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x