Setelah penyelidikan selama 63 hari, akhirnya Polri menetapkan delapan tersangka dengan tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.
Baca Juga: Cara Membuat Bonsai Cukup Mudah Loh! Berikut 5 Langkah dan Tips Bikin Tanaman Kerdil Idamanmu
Para tersangka harus terjerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55, atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 petang lalu.
Sebelumnya, pada Senin 19 Oktober 2020, penyidik akan mengggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pada minggu ini diharapkan bisa tuntas, dikutip dari laman RRI.
Awi menuturkan, selanjutnya pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara, yang akhirnya telah diputuskan pada Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin.***