Lalu, stimulus kedua pada bulan Maret 2020, sebesar Rp22,5 triliun ditujukan untuk mendukung daya beli masyarakat serta mendorong kemudahan ekspor-impor melalui stimulus fiskal dan non fiskal serta kebijakan sektor keuangan.
Stimulus 3, yang juga pada bulan Maret 2020, sebesar Rp405,1 triliun untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan sosial, serta stabilitas sistem keuangan melalui dua pilar Perppu nomor 1/2020.
Dua pilar ini berkaitan dengan kebijakan keuangan publik untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dunia usaha dan pemulihan ekonomi, serta kebijakan sektor keuangan.
Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sebentar Lagi, Segera Cek Data Anda Agar Dana Dapat Cair
Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeru RI), menjelaskan bahwa pada perluasan stimulus 3.
Pada Stimulus ke-3 itu, anggaran sebesar Rp695,2 triliun dari Produk Domestik Bruto (GDP) , dialokasikan untuk dua kategori besar, yakni dana kesehatan sebesar Rp87,55 triliun dan pemulihan ekonomi sebesar Rp607,65 triliun.
Kemenkeu terus berusaha agar bisa mendukung pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk mencapai 5 program prioritas yang diarahkan pada reformasi struktural di Indonesia.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Penggunaan Face Shield Disarankan Dokter Ahli Dunia, Simak Penjelasannya
Prioritas tersebut terdiri dari pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi dan birokrasi, serta transformasi ekonomi.***