Libur Panjang, Kemenag Himbau Pegawainya Agar Patuh Protokol dan Waspada Bencana Hidrometeorologi

- 24 Oktober 2020, 11:10 WIB
Sekjen Kemenag RI Nizar.
Sekjen Kemenag RI Nizar. /Kemenag.go.id

LINGKAR KEDIRI – Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pada bulan Oktober 2020 ini akan ada libur panjang, yang dimulai tanggal 28 Oktober hingga 1 November.

Dalam libur panjang tersebut, pada tanggal 28 dan 30 Oktober merupakan cuti bersama maulid nabi.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan bahwa kini pihaknya telah mengeluarkan edaran dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur panjang.

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Jokowi, Kemenkeu Selalu Aktif Kawal Ekonomi di Era Pandemi, Apa Saja? Simak ini

Baca Juga: 5 Buah Berserat ini Dapat Atasi Kolestesterol, Diabetes hingga Kanker, Berikut Jenis dan Manfaatnya

“Kami mengimbau kepada pegawai Kemenag, agar sebisa mungkin menghindari melakukan perjalanan jauh, tetap berkumpul bersama keluarga, dan menjalani kegiannya di lingkungan masing-masing,” tuturnya, Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, 23 Oktober 2020.

Menurut Nizar, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana memanfaatkan libur panjang dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut dilakukan dengan melakukan tes cepat (rapid test) atau PCR guna memastikan terbebas dari virus korona dan dalam rangka mematuhi aturan moda transportasi yang berlaku selama masa pandemi.

Baca Juga: Hari Dokter Nasional 2020, Inilah Sejarah Berdirinya IDI di Indonesia

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x