Megawati Diusulkan Menjadi Pahlawan Demokrasi Indonesia, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 26 Oktober 2020, 22:08 WIB
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri /Antara/

Lingkar Kediri - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, diusulkan untuk menjadi Pahlawan Demokrasi Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI), Albiner Sitompul, kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mendapatkan gelar pahlawan demokrasi tersebut, harus melewati beberapa syarat.

Baca Juga: Ulasan Lengkap Milan vs Roma Serie A 2020, Formasi, H2H, Prediksi Beserta Link Live Streaming Gratis

Baca Juga: Apakah ODP Boleh Mencoblos ?, Berikut Penjelasan KPU Gresik

Direktur Kepahlawanan, Keperintisian, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng menyebutkan bahwa syarat awal yang harus dilakukan ialah pengajuan nama tokoh terhadap pemerintah daerah.

Setelah itu, pengajuan tersebut harus melalui riset serta gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, dan masyarakat.

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," kata Bambang sebagaimana dikutip dari RRI.

Baca Juga: Wajah seperti Terbakar, Simak Tips Mengatasi Masalah Karena Terlalu Di Bawah Sinar Matahari

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Nur: Banyak Pihak yang Bersedia Menjadi Penjamin Gus Nur Untuk Dibebaskan

Selain itu, tokoh tersebut tidak boleh terlibat dalam kasus pidana selama paling sedikit lima tahun.

Ditambah tokoh tersebut harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Setelah menggelar uji publik, tambah Bambang, maka hasilnya dituangkan dalam bentuk jurnal.

Baca Juga: Libur Panjang Oktober, Lebih dari 160 Ribu Tim Gabungan Operasi Zebra Diterjunkan, Simak Tempatnya

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Risma Sampaikan Suka Duka Bersama Warga Surabaya Melalui Pertemuan Virtual

Jurnal tersebut diberikan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk ditinjau ulang.

Jika jurnal tersebut layak, maka pihak TP2GD akan menyerahka kepada pemerintah daerah yang nantinya akan diserahkan kepada Kemensos.

"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," tutur Bambang.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x