Cuti Bersama Bulan Oktober, ini Jadwal Lengkap Libur Nasional 2020 Setelah Resmi Diperpanjang

- 27 Oktober 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi kalender: Jadwal cuti bersama tahun 2020.
Ilustrasi kalender: Jadwal cuti bersama tahun 2020. /Webandi/PIXABAY

LINGKAR KEDIRI - Akhir Oktober jadi libur panjang! Pemerintah secara resmi telah tetapkan hari libur dan cuti nasional tahun 2020. Pada tahun ini juga ada perperpanjangan hari libur sebanyak 4 hari, dari yang sebelumnya 20 hari, menjadi 24 hari total hari libur yang jatuh pada akhir Oktober ini dan Desember mendatang.

Akhir Oktober 2020 telah ditetapkan beberapa hari libur nasional sekaligus cuti bersama. Hal tersebut berarti libur panjang dimulai Rabu, 28 Oktober hingga Minggu, 1 November 2020.

Namun dengan catatan, pada hari Sabtu 31 Oktober 2020 hanya sebagian yang dapat merasakan libur panjang ini yang memang sebelumnya hari tersebut telah ditetapkan libur akhir pekan.

Baca Juga: BTS, EXO dan NCT 127 Masuk Nominasi AMA 2020, Simak Kategorinya!

Baca Juga: Sulap Pulau Rinca TN Komodo, Serupa Dengan ‘Jurassic Park’ Sebagai Destinasi Wisata Premium

Pada akhir bulan Oktober, tepatnya pada hari Kamis, 29 Oktober adalah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dimana, sehari sesudah dan sebelumnya (28 dan 30 Oktober) adalah hari cuti bersama.

Sementara, pada hari Sabtu, 31 Oktober dan Minggu, 1 November merupakan akhir pekan hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Risma Sampaikan Suka Duka Bersama Warga Surabaya Melalui Pertemuan Virtual

Dengan keputusan Pemerintah tersebut, berarti libur panjang akhir Oktober ini ada lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Akan tetapi, beberapa instansi yang sebelumnya tidak menyertakan hari Sabtu sebagai hari libur, terpaksa harus menerima libur hanya 3 hari saja, yakni 28 hingga 30 Oktober.

Untuk ASN perkantoran, perbankan dan sebagainya, dapat menikmati libur panjang selama 5 hari.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Nur: Banyak Pihak yang Bersedia Menjadi Penjamin Gus Nur Untuk Dibebaskan

Dalam rapat terbatas yang dilansir dari laman resmi Kemenag, dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dan digelar di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu.

Pada rapat tersebut, Muhadjir telah menyampaikan, bahwa penetepan hari cuti dan libur dalam peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan.

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir.

Baca Juga: 6 Fakta Lalu Gus Nur, Pernah Mengutuk Berpayungkan Belasan Al-Quran, Hingga Ditangkapnya di Malang

Peraturan tersebut sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019.

Berdasarkan dari SKB Kemenag, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 17A Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

Pada poin pertama peraturan tersebut, bertuliskan 'Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW'.

Baca Juga: Pejabat Hingga Tukang Bangunan Terseret Kasus Kejaksaan Agung, Berikut 8 Tersangkanya

Keputusan Presiden (Keppres) no.17 tahun 2020 juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020.

Kemudian, pada Kepres tersebut juga tercantum mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.

Berikut Rincian Hari Libur Tahun 2020:

1 Januari : Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw

25 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

10 April : Wafat Isa Al Masih

Baca Juga: Identitas Pembunuh Yulia yang Terbakar di Dalam Mobil Mulai Terbongkar, Begini Kata Polisi

1 Mei : Hari Buruh Internasional

7 Mei : Hari Raya Waisak 2564

21 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

24-25 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

31 Juli : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

21 Agustus : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw

25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: Komodo Cegat Truk Proyek Super Prioritas Jurassic Park, Pemerintah Klaim Untuk Sejahterakan Ekonomi

Hari Cuti dan Libur Nasional 2020 (Update SKB Terbaru):

28 Oktober : Cuti Maulid Nabi Muhammad SAW

29 Oktober: Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW

30 Oktober : Cuti Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Desember : Cuti Bersama Hari Raya Natal

25 Desember: Hari Raya Natal

28 s/d 31 Desember: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Baca Juga: Update PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Ditiadakan, Tapi Sanksi Tetap Berlaku

Berikut daftar hari libur nasional yang dirangkum Lingkarkediri dari berbagai sumber.

Selamat menikmati libur panjang, jangan lupa tetap jaga diri dan tetapkan protokol kesehatan untuk menangkal penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah