Dilansir dari PMJ News, dari 6 tesangka tersebut, 4 orang diantaranya divonis seumur hidup, dan harus membayar kerugian negara serta asetnya harus disita.
4 orang tersebut adalah, Benny Tjokrosaputro, yang telah terbukti bersalah karena melakukan tindakan korupsi Asuransi Jiwasraya, juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benny dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya oleh Majelis Hakim, juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih. Dimana, vonis yang diterima Benny sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Pejabat Hingga Tukang Bangunan Terseret Kasus Kejaksaan Agung, Berikut 8 Tersangkanya
Lalu, Heru Hidayat. Majelis Hakim memvonisnya dengan penjara seumur hidup, beserta kewajiban membayar denda sebesar Rp10,72 triliun.
Lantaran, Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Tim penyidik sempat kesulitan mengungkap perbuatan Heru ini, lantaran hasil korupsi tersebut digunakan untuk foya-foya dan judi.
Baca Juga: Identitas Pembunuh Yulia yang Terbakar di Dalam Mobil Mulai Terbongkar, Begini Kata Polisi
Kemudian, Hary Prasetyo juga divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya itu juga harus membayar denda ganti rugi sebesar Rp1 miliar, atau dapat digantikan dengan 6 bulan kurungan, sesuai permintaan Jaksa Penuntu Umum.