Perubahan Jadwal! Penerimaan Dana BLT BPJS Subsidi Gaji Gelombang 2 Sebesar Rp2,4 Juta Diundur

- 27 Oktober 2020, 18:19 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.*/Instagram.com/@idafauziyahnu
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.*/Instagram.com/@idafauziyahnu /

Daftar penerima dana BLT BPJS subsidi gaji telah dikeluarkan, untuk pekerja atau karyawan dapat memastikan apakah termasuk penerima bantuan BLT BPJS subsidi gaji atau tidak, pengecekan dapat melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," lanjut Ida.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, menyebutkan bantuan subsidi gaji atau upah telah tersalurkan sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Tahun Depan Warga DKI Jakarta Akan Dapat Bantuan Tunai, Berikut Penjelasanya

  • Tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%);
  • Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%);
  • Tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%);
  • Tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%);
  • Tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran untuk termin kedua.

Jika terdapat masalah terkait penerimaan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, para pekerja atau karyawan dapat mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja, dikarenakan perusahaan tepat bekerja adalah yang memasukan data terkait program BLT BPJS subsidi gaji.

Baca Juga: Mulai Dari Kungfu Hustle Hingga Shaolin Soccer, ini Deretan Film yang Dibintangi Stephen Chow

Cara lain Jika terdapat masalah terkait penerimaan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan gelombang 2 adalah, dengan langsung mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat, atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.

Bisa pula menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan via telepon, ke nomor 175 pada telepon atau ponsel.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x