Hari Pertama Operasi Zebra, Polisi Sudah Menilang 3 Ribu Lebih Pengendara

- 27 Oktober 2020, 20:07 WIB
Pemotor lawan arus ditilang polisi Jakbar, Operasi Patuh Jaya 2020.
Pemotor lawan arus ditilang polisi Jakbar, Operasi Patuh Jaya 2020. /@tmcpoldametro/Instagram

LINGKAR KEDIRI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra 2020 pada Senin, 26 Oktober 2020, kemarin.

Pada hari pertama pelaksaaan Operasi Zebra itu, polisi telah menilang sebanyak 3.577 pengendara yang melakukan berbagai pelanggaran.

Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa jumlah tersebut turun sekitar 46 persen dibandingkan dengan periode 2019 lalu.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Sejumlah Wisata di Kabupaten Kediri Akan Dilakukan Pengawasan Ketat

Baca Juga: Berikut Makna Logo Hari Sumpah Pemuda 2020 ala Pandemi COVID-19 yang Diluncurkan Kemenpora

Dimana, pada hari pertama Operasi Zebra tahun 2019, polisi melakukan penilangan kepada 6.689 pengendara.

"Pada tahun 2019 ada 6.686 perkara tilang, sedangkan tahun ini di hari pertama, ada 3.577 kasus. Jumlah itu turun 3.109 perkara atau 46 persennya," ujar Sambodo pada Selasa, 27 Oktober 2020, dikutip dari laman RRI.

Selain penindakan pelanggar berupa pengeluaran surat tilang, aparat kepolisian juga mengeluarkan 4.982 teguran pada Operasi Zebra 2020 kali ini.

Baca Juga: Penting! Ketahui 6 Hal Pokok Yang Dikemukakan Saat Peristiwa Sumpah Pemuda, Simak Penjelasannya

Jumlah terguran pada tahun 2020 ini, lebih tinggi dibanding periode yang sama pada tahun 2019 lalu yang hanya berjumlah 2.097 perkara teguran.

Sambodo juga menuturkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda dua pada hari pertama Operasi Zebra kemarin.

Menurutnya, kebanyakan pelanggar adalah melawan arus.

Baca Juga: Mengenal Makna Sumpah Pemuda 28 Oktober dan Sejarahnya Bagi Kemerdekaan Indonesia

"Pelanggar penggunaan helm, sebanyak 421 perkara; melawan arus, 694 perkara; berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, 17 perkara; bonceng lebih dari satu orang, 9 perkara; melanggar stop line, 354 perkara; serta berkendara tanpa STNK, 45 perkara," tuturnya.

Sedangkan, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda empat atau mobil, disebabkan lantaran tidak menggunakan sabuk pengaman yang terdapat sebanyak 104 perkara.

"Selain itu, menggunakan ponsel saat berkendara, 33 perkara; melanggar stop line, 182 perkara; berkendara tanpa STNK, 4 perkara; melanggar bahu jalan tol, 583 perkara; dan penggunaan strobo atau rotator, 6 perkara." pungkasnya.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dipenjara Seumur Hidup! Denda Triliunan Juga Harus Dibayarkan

Namun demikian, ia tak bisa memungkiri bahwa jenis kendaraan yang banyak melanggar adalah pengendara roda dua atau sepeda motor dengan total 2.311 kasus yang diikuti mobil penumpang 870 unit dan mobil barang 178 unit serta bus 72 unit.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x