4 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dipenjara Seumur Hidup! Denda Triliunan Juga Harus Dibayarkan

- 27 Oktober 2020, 16:02 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

LINGKAR KEDIRI - Mega skandal Jiwasraya yang menggegerkan publik beberapa waktu laliu, pada hari ini telah diketok palu oleh Majelis Hakim. Empat dari enam tersangka kasus korupsi Jiwasraya tersebut, divonis penjara seumur hidup dan harus membayar denda, sebagai ganti rugi kepada negara.

Badan Pemeriksa Keuangan telah mencatat kerugian yang dialami negara mencapai Rp16,81 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp4,65 triliun investasi saham, dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp12,16 triliun.

Baca Juga: Besok Libur, Hari Cuti Bersama Resmi Diperpanjang, ini Jadwal Lengkap Libur Nasional 2020

Baca Juga: Libur Panjang, Pemudik Siap-siap Kena Rapid Tes Acak Beserta Operasi Zebra di 645 Titik

Nilai tersebut berasal dari penyidikan berkas selama 10 tahun, yakni dari tahun 2008 hingga 2018.

Atas kasus tersebut, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni, Direktur utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, Eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Hore! Hari Libur Ditambah, ini Jadwal Libur Oktober hingga Desember 2020 Resmi dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x