Tersangka terakhir, yakni Syahmirwan. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya itu juga harus menerima hukuman berupa bui seumur hidupnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Nur: Banyak Pihak yang Bersedia Menjadi Penjamin Gus Nur Untuk Dibebaskan
Lantaran, Syahmirwan juga telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.
Putusan dari Majelis Hakim yang diterima Syahmirwan itu, lebih tinggi dibanding dengan tuntutan dari Jaksa Penuntu Umum, yang sebelumnya hanya meminta Syahmirwan untuk dipenjara selama 18 tahun.
Tak hanya itu, ia juga berkewajiban membayar denda kerugian sebesar Rp1 miliar, atau digantikan dengan 6 bulan kurungan.
Baca Juga: 6 Fakta Lalu Gus Nur, Pernah Mengutuk Berpayungkan Belasan Al-Quran, Hingga Ditangkapnya di Malang
Sebelumnya, kasus Jiwasraya telah mencuat ketika mengalami gagal bayar polis nasabahnya.
Dimana, gagal bayar yang dialami Jiwasraya tersebut terkait produk investasi Saving Plan.
Saving Plan sendiri adalah semacam produk asuransi yang dikemas dalam bentuk investasi.
Baca Juga: Komodo Cegat Truk Proyek Super Prioritas Jurassic Park, Pemerintah Klaim Untuk Sejahterakan Ekonomi