4 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dipenjara Seumur Hidup! Denda Triliunan Juga Harus Dibayarkan

- 27 Oktober 2020, 16:02 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

Tersangka terakhir, yakni Syahmirwan. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya itu juga harus menerima hukuman berupa bui seumur hidupnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Nur: Banyak Pihak yang Bersedia Menjadi Penjamin Gus Nur Untuk Dibebaskan

Lantaran, Syahmirwan juga telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

Putusan dari Majelis Hakim yang diterima Syahmirwan itu, lebih tinggi dibanding dengan tuntutan dari Jaksa Penuntu Umum, yang sebelumnya hanya meminta Syahmirwan untuk dipenjara selama 18 tahun.

Tak hanya itu, ia juga berkewajiban membayar denda kerugian sebesar Rp1 miliar, atau digantikan dengan 6 bulan kurungan.

Baca Juga: 6 Fakta Lalu Gus Nur, Pernah Mengutuk Berpayungkan Belasan Al-Quran, Hingga Ditangkapnya di Malang

Sebelumnya, kasus Jiwasraya telah mencuat ketika mengalami gagal bayar polis nasabahnya.

Dimana, gagal bayar yang dialami Jiwasraya tersebut terkait produk investasi Saving Plan.

Saving Plan sendiri adalah semacam produk asuransi yang dikemas dalam bentuk investasi.

Baca Juga: Komodo Cegat Truk Proyek Super Prioritas Jurassic Park, Pemerintah Klaim Untuk Sejahterakan Ekonomi

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x