Lingkar Kediri - Pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp2,4 Juta untuk tiap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dana tersebut semata-mata sebagai bantuan pemerintah yang menghentikan operasi Umkm pada masa PSBB.
Bantuan tersebut ditujukan untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapat pinjaman dari Bank.
Baca Juga: Cuti Bersama Telah Ditetapkan, Ini Rekomendasi Tiga Wisata Cafe Instagramable di Kediri
Selain itu, pemerintah juga melarang Aparatur SIpil Negara (ASN) Seperti TNI, Polri, Pegawai BUMN, BUMD dan Pegawai Negeri SIpil (PNS) untuk mendaftar.
Pendaftaran masih dibuka hingga 10 November 2020. Namun, banyak keluhan yang diterima pihak pemerintah terkait pendaftaran eform.bri.co.id.
Berikut adalah 3 jawaban pemerintah terkait keluhan pelaku Umkm ketik mendaftar eform.bri.co.id:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran, Simak Informasinya
1. NIK tidak terdaftar.