e.form.bri UMKM Terkendala, Berikut Penjelasan Pemerintah

- 27 Oktober 2020, 21:49 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). /bri.co.id/

SKU tersebut dapat diajukan ketika mendaftar. Dan, pencairan tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga: Berikut 10 Fakta Menarik Dihari Sumpah Pemuda, Dihadiri Perempuan Hingga Kontribusi Etnis Tionghoa

3. Batas waktu pencairan.

Batas waktu untuk dapat dicairkannya dana bantuan adalah 3 bulan. Jika lebih dari itu, dana akan ditarik.

Ketika dana sudah cair, hanya orang yang terdaftar saja yang dapat mengambilnya. Tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Informasi pencairan dana akan diberitahukan melalui SMS di nomor yang telah didaftarkan. Nantinya akan diberitahukan kapan dan dimana dapat mengambil dana bantuannya.

Pihak pelaku usaha harus berusaha sendiri untuk mendaftar bantuan sampai pengambilan dana. Hal itu karena pelaku usaha lah yang membutuhkan dana tersebut untuk memajukan usahanya.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x