Update! Jadwal Penerimaan Dana BLT BPJS Ketenagakejaan Subsidi Gaji Gelombang 2

- 29 Oktober 2020, 14:04 WIB
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2: Perhatikan Syarat dan Cara Dapat BSU Rp1,2 Juta
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2: Perhatikan Syarat dan Cara Dapat BSU Rp1,2 Juta /BPJS Ketenagakerjaan/

Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji sendiri dibagi menjadi dua termin, dengan masing-masing termin akan disalurkan dana sebesar Rp1,2 juta. Dengan catatan setelah penyaluran termin pertama selesai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses untuk pencairan termin kedua.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida.

Baca Juga: Jarang! Rizal Ramli Berikan Pujian pada Menteri yang Jujur dan Berprestasi

Perlu diketahui sebelumnya, program bantuan BSU dianggarkan total dana sebesar Rp37,7 triliun dan menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

Namun, sampai batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Menaker Ida juga menjelaskan, untuk sisa dari anggaran tersebut akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara, dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.

Baca Juga: Paula Verhoeven Hamil Anak Kedua, Baim Wong Umumkan Kabar Kebahagiaannya

Karyawan atau pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs resmi Kemnaker, dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan calon penerima bantuan
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
  8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***

 

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah