3. Mengunggah (upload) bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah / upload oleh pendaftar atau peserta yang akan digunakan sebagai dasar pengusulan NIP.
Baca Juga: Cukup Pakai KTP, Pastikan Dapat Banpres BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftar dan Ceknya
Berikut Berkas-berkasnya:
- Pasfoto terbaru (Berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah)
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri / ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
- Transkrip asli
- Surat Pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
Baca Juga: Breaking News: Terpantau 147 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta, Berikut Data Lengkapnya
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan