Perlu diketahui, bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan oleh peserta lain. Namun dengan catata, jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan oleh BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Cuti Bersama Bulan Oktober, ini Jadwal Lengkap Libur Nasional 2020 Setelah Resmi Diperpanjang
Setelah pemberkasan usai dilakukan, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui tautan atau link https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature) dengan pemberitahuan lebih lanjut dari BKN.
Sebelumnya, tatacara atau mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.***