Pengumuman CPNS 2019 Hari ini, Berikut Tahapan Lengkap Pemberkasan untuk Peroleh NIP Resmi dari BKN

- 30 Oktober 2020, 06:39 WIB
Tangkap layar website atau situs rekrutmen CPNS melalui SSCN.
Tangkap layar website atau situs rekrutmen CPNS melalui SSCN. /SSCN BKN/

LINGKAR KEDIRI - Hari ini, 30 Oktober 2020 merupakan pengumuman final CPNS 2019 dan sesi permberkasan secara digital atau online. Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), hal tersebut telah disampaikan secara resmi pada Kamis kemarin, sehari sebelum pengumuman dilakukan.

Hasil integrasi dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang usai dilaksankan pada 23 Oktober 2020 lalu dapat langsung di cek di laman SSCN dengan login menggunakan akun masing-masing calon.

Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah disampaikan kepada Instansi terkait. Rabu, 28 Oktober kemarin, telah diterima oleh seluruh instansi pembuka
rekrutmen CPNS 2019, sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik pada hari ini, 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Prancis Berdarah! 3 Jemaat Wanita Tewas Dibunuh dengan Berteriak 'Allahu Akbar' di Sebuah Gereja

Baca Juga: Hasil Klasemen Liga Champions Terbaru: Barca Ungguli Juve, Chelsea dan MU Pesta Gol

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dapat langsung melakukan pemberkasan secara digital (online) melalui akun masing-masing pendaftar / peserta.

Berikut Tahapan Selengkapnya:

1. Klik tautan atau link https://sscn.bk.go.id pada browser HP atau Komputer (KLIK DISINI).

2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)

3. Mengunggah (upload) bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah / upload oleh pendaftar atau peserta yang akan digunakan sebagai dasar pengusulan NIP.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP, Pastikan Dapat Banpres BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftar dan Ceknya

Berikut Berkas-berkasnya:

- Pasfoto terbaru (Berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah)

- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri / ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

- Transkrip asli

- Surat Pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

Baca Juga: Breaking News: Terpantau 147 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta, Berikut Data Lengkapnya

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan
kesehatan

- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah

- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

- Terakhir, DRH yang sudah ditandatangani sebelumnya.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra, Polisi Sudah Menilang 3 Ribu Lebih Pengendara

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus (TL) dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan
peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dipenjara Seumur Hidup! Denda Triliunan Juga Harus Dibayarkan

Selanjutnya, bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan
pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui, bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan oleh peserta lain. Namun dengan catata, jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan oleh BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Cuti Bersama Bulan Oktober, ini Jadwal Lengkap Libur Nasional 2020 Setelah Resmi Diperpanjang

Setelah pemberkasan usai dilakukan, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui tautan atau link https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature) dengan pemberitahuan lebih lanjut dari BKN.

Sebelumnya, tatacara atau mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x