Cara Membuat SKCK Secara Online atau Langsung di Kantor, Berikut Cara Lengkap Beserta Persyaratannya

- 31 Oktober 2020, 12:38 WIB
 Laman resmi pembuatan SKCK secara online.
Laman resmi pembuatan SKCK secara online. /Polri.go.id

LINGKAR KEDIRI – Ketika membaca suatu informasi seperti lowongan pekerjaan, mungkin terdapat sejumlah perusahaan mencantumkan akan kewajiban menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain untuk keperluan melamar kerja, SKCK biasanya juga dibuat untuk keperluan melanjutkan studi, melamar sebagai PNS, ataupun juga untuk pencalonan pejabat publik.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam kepada seseorang yang mengajukan permohonan untuk suatu keperluan tertentu.

Baca Juga: Pasca Gempa Turki dan Yunani, Pakar Seismologi: Potensi Gempa Susulan Hingga Beberepa Minggu Kedepan

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7 dan Tsunami Kecil di Turki : 20 Meninggal, 800 Luka dan Belasan Bangunan Roboh

SKCK tersebut menerangkan tentang ada atau tidaknya suatu catatan individu (pemohon) dalam kegiatan kejahatan atau tindak kriminal.

Masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan terhitung sejak diterbitkan oleh kepolisian.

Akan tetapi, jika masa berlaku SKCK telah berakhir, Anda juga dapat melakukan perpanjangan kembali.

Baca Juga: Bibir Kering dan Pecah-pecah? Berikut Pencegahan dan Cara Mengatasinya dengan Tepat

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan SKCK tersebut meliputi:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tetap menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor (Jika ada)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir

- Fotokopi kartu identitas lainnya (bagi yang belum memenuhi syarat untuk  mendapatkan KTP)

- Pasfoto 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah dan menampakkan muka secara jelas.

Baca Juga: Kemenkominfo Buka Lowongan Kerja Untuk 3 Posisi, Apa Saja? Simak Ketentuan dan Cara Pendaftarannya

Sedangkan, bagi Warga Negara Asing (WNA), persyaratan membuat SKCK meliputi:

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga  yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab atas WNA

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

- Pasfoto 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah dan menampakkan muka secara jelas.

Baca Juga: PSSI Luncurkan Program Garuda Select Jilid Tiga, Direktur: Kami seleksi Untuk Dibawa ke Inggris

Sementara itu, terkait tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftarkan langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.

Selain itu pemohon juga diwajibkan untuk mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Adapun bagi Anda yang tidak dapat berkunjung langsung ke loket pelayanan, dapat juga melakukan pendaftaran secara online.

Baca Juga: Film BTS ‘Break the Silence: The Movie’ Segera Tayang! Cek Lokasi Bioskop dan Harga Tiketnya Disini

Pendaftaran secara online dilakukan dengan mengunjungi situs https://skck.polri.go.id/ dengan mengunggah berkas-berkas persyaratan serta mengisi form yang telah disediakan sesuai dengan urutan yang tertera.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah