Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera, Sebagai Syarat Penerima BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

- 3 Oktober 2020, 03:30 WIB
Bansos Rp 500 ribu per KK akan dicairkan mulai September ini.
Bansos Rp 500 ribu per KK akan dicairkan mulai September ini. /Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah kembali gelontorkan dana mencapai Rp 4,5 triliun, dana tersebut akan disalurkan untuk 9 juta keluarga. Per Kartu Keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu.

Bantuan ini hanya diberikan sekali, dan hanya untuk keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini, dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok," tandasnya.

Ada syarat dan cara bagi keluarga yang ingin mendapatkan Bantuan sosial (bansos), senilai Rp 500 ribu per KK non PKH ini. Berikut dua syarat wajib bagi calon penerima Bantuan Sosial (bansos) BLT non PKH.

Yang pertama masyarakat wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan yang kedua pastikan masyarakat bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Bagai Dua Sisi Mata Uang, Kartu Prakerja: Penyelamat Rakyat Atau Pemborosan Anggaran

Cara Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera:

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berita DIY Lamongan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x