Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera, Sebagai Syarat Penerima BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

- 3 Oktober 2020, 03:30 WIB
Bansos Rp 500 ribu per KK akan dicairkan mulai September ini.
Bansos Rp 500 ribu per KK akan dicairkan mulai September ini. /Pixabay
  1. Daftarkan keluarga anda sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pendaftaran KPM bisa dilakukan di RT/RW terdekat.
  2. Setelah mendaftar, calon peserta KPM akan menerima surat pemberitahuan tentang teknis pendaftaran ditempat yang telah ditentukan.

 

Cara Mengetahui Penerima PKH Atau Tidak:

Apakah kita termasuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau tidak, bisa dilihat langsung melalui situs resmi cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Kemungkinan Dibuka: Mulai Kapan? Berikut Penjelasanya

Setelah berhasil masuk pada beranda situs resmi Kementerian Sosial, calon penerima disediakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yaitu ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan (PBIJK) atau peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah salah satu pilihan identitas diisi, akan langsung memasukan ID/nomor yang kita miliki, serta mengisi nama lengkap diakhir kolom.

Langkah terakhir adalah memasukan kode captcha sesuai karakter atau huruf yang diperintahkan, jika sudah lalu klik tombol cari.

Baca Juga: Kelanjutan Kartu Prakerja Gelombang 11, Berikut Penjelasan Pemerintah

Sistem akan mencocokan ID dan nama yang diinput, jika cocok selanjutnya sistem akan membandingkan dengan nama yang telah ada dalam database.

Proses pencairan dana dari bantuan ini, pihak Kementerian Sosial (kemensos) akan langsung mentransfer ke rekeneng pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), setelah itu pemegang kartu dapat mengambilnya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warong.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berita DIY Lamongan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah