Peserta BPJS Kesehatan Harus Segera Registrasi Ulang Sebelum Kartu Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

- 1 November 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang. /KabarJoglosemar.com/Sandra

Peserta JKN-KIS dapat mengecek melalui.

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  • Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
  • Aplikasi JAGA KPK

Jika status kepesertaan muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan dengan data NIK.

Cara Registrasi Ulang

Untuk registrasi bisa langsung mendatangi

  • Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
  • Petugas BPJS SATU! di RS
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Jangan lupa menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

Registrasi ulang peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan yaitu Program Registrasi Ulang (GILANG).***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah