Peserta BPJS Kesehatan Harus Segera Registrasi Ulang Sebelum Kartu Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

- 1 November 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang. /KabarJoglosemar.com/Sandra

LINGKAR KEDIRI - Bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan harus segera mengecek kepesertaan.

Sebab, BPJS sedang melakukan cleansing data dan akan menonaktifkan peserta yang memiliki masalah.

Registrasi ulang ini tidak untuk semua peserta.

Baca Juga: Kontroversi Emmanuel Macron, Jokowi: Menghubungkan Agama Dengan Aksi Teroris adalah Kesalahan Besar

M. Iqbal Anas Ma'ruf Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Perlunya registrasi ulang karena sebagian data peserta belum dilengkapi.

Jika peserta BPJS Kesehatan tidak segera melakukan registrasi ulang, maka sementara kartu akan dinonaktifkan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka dengan Formasi yang Lebih Banyak, Simak Informasinya

Cara Cek yang Harus Registrasi

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah