Cara Cek dan Registrasi Ulang Peserta BPJS Kesehatan agar Tidak Dinonaktifkan

- 1 November 2020, 07:53 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra

LINGKAR KEDIRI - Program Registrasi Ulang (GILANG) telah dibuka. Hal ini bertujuan untuk memperbarui data yang ada pada BPJS Kesehatan.

Diketahui, program ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Peserta BPJS Kesehatan diberikan peluang untuk mengganti NIK jika diwaktu pendaftaran ada nomor yang keliru.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Harus Segera Registrasi Ulang Sebelum Kartu Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

Juga untuk memberikan kesempatan bagi peserta BPJS Kesehatan namun belum memasukkan NIK.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.

"Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan pada Jumat, 30 Oktober 2020)

Bagi peserta yang tidak Mela registrasi ulang, maka kartu akan di nonaktifkan sementara.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah